Buserekspose. Com//-Kota Jambi- Pada hari Rabu 12 Maret 2025, Seperti di ketahui, bendera merah putih Adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut sang merah putih,
Setiap orang tau maupun setiap Instansi. Yang berada di wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan.
Maka demi Eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di hormati setiap warga negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI. di perlukan satu UU. Yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU. Yang dimaksud.
“Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat 5 (lima) larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lainnya. dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera merah putih atau iklan komersial.
3.mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk Langit-langit Atap Pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara”
Maka setiap orang yang dengan sengaja melanggar UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, di denda paling maksimal 500 juta, dan menjalani kurungan maksimal 5 (lima tahun penjara),
Tapi sangat miris melihat perlakuan pimpinan dan staf Prusahaan Pupuk PUSRI di jalan. Agus Salim Kota Jambi terhadap penggunaan bendera merah putih di depan
GEDUNG PUSRI trsebut.
Diduga terkesan dengan sengaja mempertontonkan penghinaanya terhadap lambang negara (bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera Kusam, dan sobek-sobek.
Dan pada hari Rabu siang 12/03/2025 kami beberapa orang dari Awak media meberi teguran keras kepada salah satu sekurity yang bertugas,”tentang bendera merah putih suda tidak layak pakai karna sobek-sobek, dan benderanya pun lansung di diganti.
Dan kamipun dari media menanyakan sala satu PIPINAN dari GEDUNG PUSRI ini, ataupun yang bisa meberi penjelasan tentang bendera koyak, sobek-sobek kok masi terpampong di pinggir jalan umum, namun tidak ada yang bisa di temui, hanya di kasi no. Telpon yang bisa di hubungi katanya.
Kami pun dari media Mecoba menghubungi melalui telpon Wa. Namun tidak bisa dihubungi, tapi salah satu ibuk-ibuk gakunya sebagai pekerja di perusahaan itu. menelpon yang namanya (RK) yang punya wewenang perusahaan PUSRI yang di Jambi, namun setelah Awak media berbincang dengan (RK) melalui tlpon Wa.
Awak media menanyakan baik-baik tanggapan dari bapak bagaimana???, tentang bendera sobek yang menjadi temuan masi terpasang??,kami dari media konfirmasi dulu” namun jawaban dari (RK) Denga lantang seola-olah menantang media, mengatakan yasuda naikan aja berita tuturnya.
(Tim B.A)