TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kembali mengamankan tiga orang warga Tarakan pada Kamis (17/8/2023).
Tiga orang ini diamankan usai kepolisian menerima laporan bahwa pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 Wita, di RT 12 daerah timbunan, Kelurahan Selumit Pantai sering terjadi transaksi sabu-sabu dan menjadi lokasi konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain, personel bergerak pada pukul 01.00 WITA dan sebelumnya sudah mencurigai salah satu rumah di Kelurahan Selumit Pantai RT 12 Kota Tarakan.
Selanjutnya kata IPDA Amiruddin Huzain, personel langsung mengamankan rumah diduga dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria berinisial RK (37) bekerja sebagai buruh troll rumput laut, SP (27) bekerja ikut dalam kapal troll perumput laut, dan SY (39) bekerja sama dengan dua rekannya.
“Mereka diamankan di rumah rekannya. mereka istirahat setelah sebelumnya perbaikan perahu. Saat istirahat malam, air pasang tidak bisa lanjut pengecatam mereka ke rumah DN, pemilik rumah,” papar IPDA Amiruddin.
Kemudian, pelaku saat kejadian sepakat urunan membeli sabu-sabu dan membeli di wilayah daerah dekat masjid di RT 12. Setelah didapati kembali ke rumah rekannya DN lalu mengonsumis barang tersebut.
“Sebelum pengamanan anggota sudah dapat informasi masyarakat terganggu kegiatan mereka, dilaporkanlah,” paparnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan ditemukan satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 unit korek api lengkap dengan jarum dan pcs plastik bening bekas pembungkus sabu.
“Setelah dilakukan interogasi dan mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada ke Polres Tarakan,” terang KBO Satreskoba Polres Tarakan dalam rilis persnya, Rabu (23/8/2023) hari ini.
Lebih lanjut diterangkannya, pasal disangkakan yakni pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A. Mereka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya terbukti mengonsumsi.
“BB sabu tidak ditemukan hanya alat bong, alat hisab dan plastic bekas pembungkus, sabu sudah habis. Keterangan mereka konsumsi untuk menambah semangat, dan daya tahan supaya tahan kerja karena sering kerja malam dan menghilangkan rasa takut, kalau ke laut ombak besar, jadi kalau konsumsi barang ini rasa takutnya katanya akan hilang,” terangnya.
Adapun pemakaian, setelah gajian biasanya membeli sabu dengan cara urunan. Tindak lanjutnya, untuk penyalahguna tetap diajukan assesmen dan nantinya setelah keluar hasil assessment akan diambil langkah lebih lanjut sesuai rekomendasi BNN.
“Mereka beli satu bungkus kecil harga Rp100 ribu, tidak tahu berapa beratnya, ada satu bungkus kecil, bekas pembungkusnya ada. Kami saat penangkapan, sisir wilayah sudah sepi, kelihatan ada penangkapan mereka sudah menghilang,transaksi di pinggir jalan, orang lewat ditawari, ada beberapa titik kami pantau dan kemarin sudah diungkap di pinggir jalan sudah diamankan,” tukasnya. (HumasResTrk)
Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)