BUSEREKSPOSE. COM // -Tanjabbar – 22 Januari 2026 – Berawal Pembangunan SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat yang menjadi bagian dari program revitalisasi senilai miliaran rupiah telah diduga ada keterlibatan Kepala Sekolah Winarno, S.Pd., M.Pd memasuki babak baru yaitu intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalistik.
Setelah mencuat pemberitaan korupsi yang sangat mengiris dunia pendidikan diduga konspirasi koruptor di SMAN 10 Tanjabbar berlokasi di Kecamatan Merlung Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat dituding Kepsek bernama Winarno S.Pd., M.Pd terlibat.
Akhirnya pada setelah sehari setelah pengesahan perlindungan terhadap wartawan ketok palu disahkan langsung terjadi kemarahan oknum kepala sekolah Winarno kepada wartawan tanpa dikecualikannya. Hingga wartawan bernama Sahroni menjadi korban pilot project pertama di Indonesia yang menjadi Sample atas bukti kekerasan terhadap wartawan itu nyata terjadi. Hari Rabu tanggal 21/01/2026 menjadi saksi atas uji pasal 18 ayat(1) Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999;
– “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (termasuk merampas/merusak alat) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah”
KUHP tidak tinggal diam melihat Sahroni mengalami tindakan kekerasan tersebut, dengan tegas menetapkan ;
– “Pasal 406 ayat (1) KUHP: Sengaja menghancurkan atau merusak barang milik orang lain (alat kerja jurnalistik) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.”
Sahroni yang melakukan tugas sebagai Jurnalistik di Indonesia mengaku dihina,diintimidasi,dikasasari,dan bahkan alat peliputannya pun di rampas oleh oknum preman/centeng suruhan kepala sekolah Winarno. Hal ini terbukti dari pembelaan yang dilakukan oleh kepsek SMAN 10 Tanjabbar “Mungkin sepatu kau kotor makanya dia marah masuk kantor”.
“Aku lapor wartawan -wartawan yang sudah memberitakan masalah bangunan gedung sekolah itu,semua screenshoot whatsapp sudah kusimpan sebagai bukti”. Ujar Winarno dengan nada mengintimidasi dan mengancam mental Sahroni.
“Kami dari perkumpulan wartawan Fast Respon Indonesia Center akan segera mengambil langkah hukum buat bisa sampai dimeja hijau atas kasus ini,agar Undang Undang Pers dan KUHP bukan hanya slogan pasal demi pasal yang membela dan melindungi jiwa dan profesi wartawan didunia jurnalisme yang memang rentan dengan hal-hal berbau kekerasan dan penganiayaan hingga bisa berujung pada pembunuhan tak berdarah (diracun atau dijebak kriminal_red)” kata Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Jambi.
(Tim B.A)














