SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang, Memasuki Minggu pertama Giat Operasi Bina Karuna II Tahun 2023, Polres Singkawang melalui Satgas Preemtif mengerahkan personelnya untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai potensi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi dan edukasi secara rutin sudah dilakukan, sejak Kamis (15/6/2023) kemarin.
Petugas mengingatkan secara edukatif bahwa salah satu pemicu kasus ini terjadi dengan melakukan pembakaran secara sembarang, di tengah cuaca yang sangat terik, masyarakat diimbau tidak sembarangan membakar sampah sehingga dapat memicu titik api.
Dalam giatnya petugas juga menyampaikan bahwa perbuatan membakar lahan dan hutan bisa dijerat sanksi pidana. Yaitu berupa ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Sementara itu di Undang-Undang RI No. 18 tahun 2014 tentang Kehutanan, kelalaian membakar hutan dan lahan juga bisa diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Diharapkan giat himbauan yang dijalankan membuahkan hasil positif sehingga tidak ada ditemukan titik api di seluruh wilayah Polres Singkawang.(Cs)
Penulis : Candra Imm Polres Singkawang