Copet yang biasa beraksi di sekitaran Gasibu Kota Bandung !!! berakhir disel Unit Reskrim Polsek Bandung wetan

banner 468x60

buserekspose.com//*Polrestabes Bandung, Polda Jabar-Unit Reskrim Polsek Bandung wetan berhasil menangkap pelaku Pencurian (Copet) yang biasa beraksi melakukan aksinya di sekitar Gasibu gedung sate Kota Bandung

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han,melalui Kapolsek Bandung wetan Kompol Danu Raditya Atmaja,S. E,S. I. K,M. H membenarkan peristiwa tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol . : LP/B/164/VIII/2023/POLSEKBAWET/POLRESTABESBDG/POLDA JABAR ,Tanggal 27 Agustus 2023, A.n. Pelapor Sdri. Popon Sutijah

banner 336x280

Tersangka P (46) warga Kota Bandung Melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap barang 2 buah Handphone yakni 1 buah Handphone Merk Vodafone warna hitam dan 1 buah Handphone Merk Vivo Y71 warna Pink ,yang terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023 di TKP bersamaan sedang berlangsung Acara Kegiatan Masyarakat Jalan Santai depan Gedung Sate Jl.Diponegoro No.22 Kota Bandung,Jelas Kapolsek Jum’at 15/9/2023

Modus Operandi,Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melihat ada keramaian disekitar,serta mengamati barang barang berharga yang dibawa oleh korban

Pada saat kejadian ,Korban yang merupakan seorang ibu warga kota Bandung,sedang menonton kegiatan acara Jalan Santai,ketika korban sedang mengantri untuk mengambil makanan,disitulah tersangka melakukan aksinya Karena ada kesempatan tersangka melihat resleting tas milik korban terbuka,Pelaku berhasil mengambil Handphone korban

Nahas bagi tersangka,atas kesigapan petugas Unit Reskrim dan Petugas Pengamanan Acara dari Polsek Bandung wetan,pada saat kejadian tersebut ,anggota melihat langsung kejadian tersebut,dan tanpa perlawanan, Pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti 2 buah Handphone milik korban hasil kejahatannya

Atas kejadian tersebut korban yang merupakan seorang ibu mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 900.000,- (Dua juta Sembilan ratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, tersangka kini kita amankan di Rutan Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, Polda Jabar, untuk pelaku kita Sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Terakhir Kapolsek Mengingatkan Kepada Masyarakat, supaya didalam beraktivitas keseharian, diharapkan lebih berhati hati ,saran kami apabila membawa Tas tidak digunakan ke belakang namun disimpan didepan Badan , untuk bisa sedikit menyulitkan para pelaku kejahatan melakukan aksinya,dan selalu tetap waspada, tutupnya.

Red

banner 336x280