MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Bertempat di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau, belasan karung barang bukti berupa daging ayam beku dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Barang bukti berupa daging ayam beku tersebut diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malinau dari tangan dua orang tersangka asal Kota Tarakan (U) 59 dan (R) 28 yang ditahan di Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau pada 28 Juli 2023 lalu atas dugaan tindak pidana pergeseran daging ayam beku tanpa Surat Karantina.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan dan diikuti langsung Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana, S.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri Malinau Budi Santoso, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malinau Nurhadi, Balai Karantina Kelas II Tarakan Bambang Suryono Hadi, Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan personel Satreskrim Polres Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, daging ayam beku tanpa Surat Karantina tersebut mencapai 18 karung dengan berat sekitar 480,5 kg.
“Kami dari Polres Malinau melalui jajaran Satreskrim yang dalam pelaksanaanya dipimpin Bapak Wakapolres melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ayam beku yang kita sita sebanyak 18 karung atau seberat 480,5 kg dari dua tersangka U dan R,” ungkap IPTU Reginald Yuniawan Sujono
Ditambahkan IPTU Reginald Yuniawan Sujono, hal ini melanggar Pasal 35 ayat 1 (a) Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Sebelumnya, perkara ini ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polres Malinau. Barang bukti 18 karung dengan berat 480,5 kg tersebut disita karena tidak disertai Surat Karantina yang berasal dari Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan,” tutupnya. (CS)