Di Duga Oknum Guru PNS Abaikan Tugasnya Selama 1 Tahun.

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//Lampung Tengah–Sebut saja (N) salah satu Guru PNS diduga kuat Melalaikan Tugas Dan Kewajibanya Selaku Pengajar Selama 1 Tahun Penuh di SDN Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. 27-07-2022.

 

banner 336x280

(N) menjadi buah bibir di kalangan wali murid kelas lV pasal nya (N) dalam satu tahun penuh melalaikan tugas dan kewajiban nya sebagai guru dalam memberikan materi belajar .

 

Kejadian ini bermula saat salah satu wali murid mengecek hasil belajar yang di peroleh dari Sekolah dimana (N) adalah guru dari siswa tersebut.

Hasil belajar yang di berikan oleh (N) tidak satu pun tercatat di buku murid yang di ajar nya, miris nya lagi kejadian ini berlangsung lebih dari satu tahun lama nya .

 

Mendapat laporan dari wali murid beberapa awak media mencoba mengkonfiirmasi langsung kepada (N) dengan mendatangi SDN Sidoharjo

 

Saat di kompirmasi awak media (N) membenarkan bahwa ia telah mengabaikan tugas nya sebagai guru di karnakan sibuk mengurusi pekerjaan sebagai Operator Sekolah Sekecamatan Selagai Lingga.

 

Alil-alih di pertanyakan tugas dan kewajiban nya (N) bersih kukuh membenarkan pernyataan nya dengan alasan ia telah di SK kan dari Dinas sebagai Operator Kecamatan dimana tugas nya di beban kan kepada rekan nyan sesama guru yang mengajar di sekolah tersebut.

 

Lebih lanjut (S) Selaku Kepala Sekolah SDN Sidoharjo menambahkan bahwa (N) adalah Operator Kecamatan Sekolah (OKS) di mana SK nya di keluarkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan (N) merupakan calon guru pengajar .

 

Dari penelusuran Beberapa awak media menemukan banyak ke janggalan di lapangan mengingat status operator OKS tidak boleh di jabat oleh PNS dan hanya dapat di jabat oleh guru honorer ,terlebih lagi data hasil singkronisasi dalam aplikasi dapodik telah di rekayasa agar tetap memenuhi jam mengajar .

 

Atas kejadian ini beberapa gabungan lembaga akan segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komisi IV DPRD Kabupaten dan Bupati Lampung Tengah agar menindak tegas guru tersebut…(**)

 

 

TIM:MBE/BUSER EKSPOSE.COM.

LAMPUNG:

(SUHENDRA WAWAN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *