Di Mapolresta Bulungan, 20 Unit Senpi Rakitan Diserahkan dan Dimusnahkan

banner 468x60

TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Sebanyak 20 senjata api (senpi) rakitan jenis penabur diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Hal itu bertujuan untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Penyerahan senpi itu secara simbolis oleh Ketua Tokoh Adat dan diterima langsung Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H,S.I.K., M.H yang berlangsung di Mako Polresta Bulungan, Senin (31/7/2023).
Selanjutnya, pasca penyerahan itu dilaksanakan pemusnahan. Yang juga secara langsung oleh Kapolda Kaltara. Dengan menggunakan bantuan gerinda potong. Senpi rakitan itu dimusnahkan satu per satu. Dengan harapan ke depan masyarakat yang masih memiliki barang senpi secara ilegal dapat menyerahkannya.
Kapolda Kaltara mengatakan, kegiatan itu ditujukan dalam rangka cipta kondisi jelang pemilu 2024 mendatang. Maka, pencegahan sejak dini perihal potensi gangguan kamtibmas perlu dicegah.
“Dengan menggandeng lembaga adat Dayak dan pemerintah setempat. Sehingga langkah itu dilakukan sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2022 dan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi ilegal,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolda Kaltara menjelaskan bahwa pemusnahan senjata api ilegal bertujuan guna mencegah penyalahgunaan senjata api rakitan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan dan atau pemberatan, pengancaman, pembunuhan dan tindak kejahatan lainnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara khusus pada Pemilu 2024,” tukasnya. (HmsPolresta)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *