Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, BURHANUDDIN Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirinya Ke Mapolda Sulawesi Selatan

banner 468x60

buserekspose.com//*A.Burhanuddin, yang merupakan PNS pegawai KEMENKUMHAM wilayah Sulsel akhirnya mengambil sikap tegas atas dugaan pencemaran nama baik yang tertimpa pada dirinya, dimana hal tersebut diduga dilakukan oleh seseorang pengguna akun Facebook

Atas insiden tersebut Burhanuddin yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum HB.Law Firm akhirnya mendatangi MaPolda Sulawesi Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut yang dimana laporan tersebut sudah diterima oleh Pihak Polda Sulawesi Selatan pada hari Senin tertanggal 17 Juli 2023, yang diterima langsung oleh Bripda Muh. Arfah, imbuh Kuasa Hukum,”

banner 336x280

Adapun rumusan pasal yang dikenakan pada persoalan tersebut dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Berdasarkan laporan aduan tersebut, Kantor Hukum HB.Law Firm akan konsen mengawal persoalan tersebut yang sedang bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dan mempercayakan kepada Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan agar aduan kliennya dapat diproses dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Bahar,S.H.”

Editor : Aswar

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *