Buserekspose.com//*Di temukan gudang tempat pengolahan pasir timah di pemukiman masyarakat. gudang tersebut adalah milik JH dan di duga tidak mengantoi surat izin penampungan dari pihak yang berwenang.
SABTU (22 juli 2023).
Di jalan KAYU BESI , kecamatan namang. Kabupaten bangka tengah, kepulauan bangka belitung.
Dari investigasi lokasi tersebut, terlihat beberapa peralatan, 1 tungku, kayu, meja lobi, dn beberapa karung yang di gunakan.
Kemudian tim mengkonfirmasikan temuan ini kepada kapolres bangka tengah M. Risya Mustario, namun belum ada tanggapan nya sampai berita ini di terbitkan.
Terkait kegiatan tersebut JH Telah melanggar UU Minerba no. 3 tahun 2020 pasal 161.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan,/pemanfaatan pengangkutan, penjualan Mineral/batubara. Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G. Pasal 104 atau pasal 105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00. (seratus miliar rupiah)
Tim!