Buserekspose. Com// –Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Pembangunan kandang sapi dan kambing milik seorang warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Kandang tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase umum, yang secara hukum merupakan fasilitas publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen.
Temuan ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan seperti banjir, tersumbatnya aliran air, serta pencemaran dari limbah ternak.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Bapak Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tampaknya bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.”
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan:
Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas terkait, segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar ini. Penegakan aturan tata ruang sangat penting demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan.
(Tim B.A)