Diduga Pekerjaan Peroyek Pengaspalan CV. David Dewantara Putra di lingkungan Bank 9 Sengety Tidak sesui Mark Up*

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM // -Muaro Jambi – 23 Januari 2026 – Dugaan praktik mark up kembali mencuat dalam Pelaksanaan proyek pengerjaan di lingkup kedinasan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di kawasan areah komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Provinsi Jambi.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan mengingat indikasi adanya koordinasi dan permainan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur dan tersistematis. Sehingga menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan.

banner 336x280

Kegiatan Proyek dimaksud tercatat dalam dokumen resmi dengan:

-Nomor Kontrak: 027/17/SPK/JL-ASP/PSU/DISPERKIM/2025
-Pekerjaan: Pengaspalan Jalan Lingkungan
-Lokasi: RT 18 Kelurahan Sengeti (Lapangan Akso Dano)
-Nilai Kontrak: Rp 698.883.000,00
-Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender
-Pelaksana: CV. David Dewantara Putra
-Sumber Dana: APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan informasi yang diterima dari salasatu Warga yang Enggang di Sebutkan namanya, kontraktor pelaksana diketahui bernama Edo. Masyarakat dan pihak sosial kontrol meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak Dinas Perkim Muaro Jambi sebagai instansi terkait agar mempertanggung jawabkan dugaan tersebut.

“Ini bukan hal yang mudah bagi sosial kontrol untuk mengungkap dugaan permainan yang terstruktur dan tersistematis seperti ini. Namun, kami berharap aparat penegak hukum tetap berpegang pada integritas dan profesionalitas dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati publik.

Pihak redaksi menyatakan terbuka terhadap hak jawab dan hak koreksi dari semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang Suda adah.

(Tim B.A)

banner 336x280