Buserekspose. Com //– Kota Jambi- pada hari Selasa (18/02/2025)Terkait Pengibaran Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi (Jum’at 07/02/2025) dan Sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada hari Senen tanggal 10/02/2025.
DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah ada upaya mengirimkan surat kepada Kadis PUPR Kota Jambi untuk memberikan jawaban dan tanggung jawabnya atas kelalaiannya mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kota Jambi.
Oleh karena itu DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Laporan Penganduan Kepada Polresta Jambi untuk ditindaklanjuti atas Dugaan pelanggaran Hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 dan Pasal 67.
“Kami berharap Kepolisian sebagai Penegak Hukum bisa menindaklanjuti pelanggaran Hukum dan penghinaan Bendera Merah-putih ini” ujar Ar. Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi.
DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap peristiwa ini menjadi perhatian Masyarakat dan Instansi terkait lainnya, Jangan sampai terulang kembali.
//Tim B.A//