TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar press release atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dari peristiwa terbakarnya dua unit rumah di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Senin (31/7/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polresta Bulungan ini secara langsung dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si didampingi sejumlah PJU Polda Kalimantan Utara dan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H.
Kapolda Kaltara menjelaskan dalam rilisnya, awal terjadinya peristiwa itu pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 00.10 Wita. TKP di Jl.H.Jabba RT 002 RW 001 Desa Tanah Kuning. Dengan tersangka HR yang merupakan warga di wilayah setempat. Sementara, korban J (meninggal dunia) dan B (rumah yang terdampak).
“Untuk kronologis singkatnya, bermula pada Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 23.30 Wita. Yang mana, korban Mr. J menjemput pelaku HR dengan menggunakan sepeda motor untuk diajak ke rumahnya guna membahas masalah penyelesaian hutang piutang,” jelas Kapolda Kaltara.
Lalu, lanjutnya, setibanya di TKP (rumah J) terjadi perdebatan antara keduanya tentang pembayaran hutang piutang yang tidak ada penyelesaian. Bahkan, saat pelaku akan meninggalkan TKP, korban hendak menebas kaki pelaku dengan sebuah parang sehingga menimbulkan luka di kaki pelaku.
“Merasa dirinya diserang oleh korban kemudian pelaku mencekik leher korban dan terjadi pergumulan diantara keduanya sampai mengakibatkan korban diduga pingsan / meninggal dunia (sudah tidak ada gerakan lagi pada tubuh korban),” ujarnya seraya mengarahkan Kapolresta Bulungan untuk menjelaskan lebih rinci.
Kapolresta Bulungan menambahkan, benar bahwa pada saat pelaku akan meninggalkan rumah korban, pelaku melihat ada sebuah jerigen berisi bensin disudut ruangan. Karena pelaku khawatir korban akan bangun kembali maka pelaku menyiramkan jerigen berisi BBM tersebut ke tubuh korban dan sekitar ruangan. Kemudian membakarnya dengan menggunakan Korek api.
“Akhirnya J selalu korban meninggal dunia atas peristiwa itu. Sedangkan, untuk kerugian materil dari dampak peristiwa itu hingga unit rumah lainnya ikut terdampak. Total sekitar Rp 250 juta,” bebernya seraya berkata pasca kejadian Polresta Bulungan langsung menggelar olah TKP guna penyelidikan lebih lanjut.
Lalu untuk kronologis penangkapan? Kapolresta Bulungan mengatakan bahwa pada saat awal kejadian kebakaran 2 (dua) unit rumah tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP oleh Piket Reskrim dan Inafis. Terdapat keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang didapatkan di TKP bahwa diduga sumber api kebakaran tersebut bukan berasal dari arus pendek (korsleting) dan juga bukan berasal dari peralatan dapur (kompor gas, dll).
“Namun diduga berasal dr sumber lain. Kemudian setelah pemeriksaan saksi-saksi, didapat keterangan bahwa ada salah satu saksi (tetangga korban) yaitu B sempat melihat keberadaan terduga pelaku disekitar TKP. Setelah itu petugas melakukan penyisiran dan pengecekan CCTV yang berada di sekitar TKP dan didapatkan rekaman CCTV yang diduga pelaku tersebut,” ujarnya.
“Kemudian Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bulungan dan Plt. Kapolsek Tanjung Palas Timur mengamankan yang diduga sebagai pelaku HR dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Untuk modusnya, tersangka melakukan pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan mati dengan cara mencekik korban sampai tak berdaya, kemudian tersangka menyiram tubuh korban menggunakan BBM dari jerigen yang berada di dalam rumah korban lalu dibakar menggunakan korek api yang dibawa tersangka hingga membakar jenazah korban beserta rumah korban dan rumah tetangga korban.
Untuk motif, ada permasalahan hutang-piutang yang berujung kepada penganiayaan/pembunuhan dan pembakaran rumah korban. Tujuan dilakukan pembakaran adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi (meninggal dunia).
Untuk pasal yang dipersangkakan, Analisa Yuridis : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dan atau “Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian”, dan atau “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang” sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman: Pasal 338 KUHPidana : pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana: pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun serta Pasal 187 ayat (1) KUHPidana: pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutup Kapolresta Bulungan. (HumasPolresta)