TARAKAN – Satu kasus saat ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan terkait pencurian yang dilakukan para tetangga sendiri. Ini menjadi imbauan bagi warga Tarakan untuk waspada saat meninggalkan rumahnya dalam waktu yang lama.
Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, semua bermula dari korban atau pemilik rumah menitipkan kunci rumah kepada salah satu pelaku berinisial AM pada tanggal 13 Juni 2023.
“Alasan pemilik rumah menitipkan kunci rumahnya karena korban akan berangkat ke Buton, kampung halaman. Otak atau dalangnya adalah AM,” paparnya.
Saat dititipkan kunci pelaku kemudian bertemu dengan pelaku lainnya inisial EV berusia 23 tahun. Saat itu, pelaku AM dan EV sedang asyik minum-minuman keras.
Kemudian pelaku AM berbicara kepada EV, bahwa ia saat ini memegang kunci rumah. “AM mengatakan saya memegang kunci rumah, ambillah barang yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.
Pelaku inisial EV ini menerima kunci tersebut lalu mulai beraksi pada 12 Juli 2023 pukul 00.30 WITA. Kemudian selain tanggal 12 Juli 2023, pelaku masuk lagi pada 14 Juli 2023 dan pada 16 Juli 2023.
Barang yang diambil pelaku di antaranya satu unit amplifier sound system, tiga unit speaker hitam, tiga boks warna hijau, satu unit TV Sharp, 50 piring kaca, satu unit tudung saji dan sepeda anak.
Dari pelaku inisial EV, menerima kunci seolah-olah rumah itu telah dijebol. Sehingga pelaku yang mengamankan kunci, membuat cerita scenario seolah-olah rumah yang dititipkan untuk dia dijebol.
“Padahal kunci itu telah dia serahkan kepada pelaku EV ini. Untuk peran pelaku lain, inisial MR, umur 33 tahun istri dari pelaku EV. Dia mengambil barang dan membantu memasarkan menawarkan hasil barang curian suaminya,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Ia melanjutkan, adapun pelaku lain berinisial HA, berperan mengambil barang dengan saudara EV. EV mengambil barang dari dalam rumah kemudian meletakkan di depan rumah dan HA yang bertugas mengambil barang yang tersebut.
“Selanjutnya, ada tersangka berinsial DM melakukan sejumlah penjualan barang hasil curian. Perannya menjual. TKP di Jalan Sebengkok AL RT 29, RW 4 Kelurahan Sebengkok,” terangnya dalam rilis pers, Kamis (3/8/2023) didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tarakan.
Ia menjelaskan lebih detail, artinya pelaku tiga kali masuk ke dalam rumah menggasak semua barang yang bisa diangkut oleh mereka.
Pelaku berinisial DM, FR, HA dan AM diamankan 29 Juli 2023 di Sebengkok AL pada pukul 21.00 WITA. Kemudian pelaku inisial EV diamankan 30 Juli 2023. Para pelaku diamankan setelah diinterogasi ternyata bertetangga semua.
Kasus terungkapnya kejadian ini setelah korban pulang dari liburan dari kampung halaman mendapati rumah banyak kehilangan barang. Saat ditanya kepada AM tidak mengakui kunci itu diberikan ke EV.
“Setelah diinterogasi, diperiksa akhirnya ada bukti lain benar si AM memberikan kunci. Untuk BB sudah ada yang dijual ada juga di tangan pelaku. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa korban dan lima pelaku tinggal di satu lingkungan alias masih bertetangga. AM sendiri mendapatkan uang Rp800 ribu dari hasil penjualan.
“Pelaku pemasaran menawarkan ke orang dengan harga murah. Total kerugian mencapai Rp25 juta. Pasal disangkakan adalah 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman 7 tahun penjara. Ada yang dijunctokan ke pasal 55 juga, seluruhnya pasal 363,” pungkasnya. (HumasResTrk)