Ibu Rumah Tangga di Tarakan Ditahan, Diduga Terlibat dalam Kasus Penggelapan Motor

banner 468x60

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Unit Resmob Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, Tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial “JH” 52 tahun yang tinggal di Jalan Aki Balak, kini harus menghadapi tindakan hukum sesuai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan kronologis pengungkapan bermula atas dasar laporan yang diterima pada tanggal 24 Juli 2023
Peristiwa ini berawal di bulan Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan P. Antasari, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Pelapor, yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Vario KU 4306 GR, mengantarkan motor tersebut ke rumah kontrakan tersangka dengan niat meminjamkannya. Tersangka awalnya berjanji akan mengembalikan motor setelah beberapa hari penggunaan. Namun, setelah dua minggu, pelapor kembali untuk meminta kembali motor miliknya.
Saat itu, tersangka terus memberikan alasan bahwa motor pelapor berada di sebuah tambak. Ketika pelapor mendesak untuk mengembalikan sepeda motor, tersangka masih mempertahankan alasan yang sama. Akhirnya, pada tanggal 24 Juli 2023, pelapor dan tersangka bersama-sama datang ke kantor Poles Tarakan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa tersangka akan mengembalikan motor paling lambat pada tanggal 31 Juli 2023 pukul 15.00 WITA. Lanjutnya.
Namun, hingga saat ini, tersangka tidak memenuhi janji tersebut dan tidak mengembalikan sepeda motor pelapor.
Atas apa yang dilakukan terlapor “JH”, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.600.000,00,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah) akibat perbuatan tersangka. Oleh karena itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Resmob Poles Tarakan mengungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merental motor korban pada bulan Februari. Beberapa bulan kemudian, tersangka menggadaikan motor tersebut dengan harga 4,5 juta rupiah karena mengalami kesulitan keuangan. Tersangka bahkan mengaku bahwa motor tersebut sebenarnya adalah milik keponakannya, dan STNK yang digunakan untuk menggadaikan motor tersebut adalah STNK palsu.
Meskipun tersangka sudah berusaha melakukan mediasi dan memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan motor korban, namun upaya tersebut tidak berhasil. Akibatnya, Unit Resmob Poles Tarakan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Senin, 11 September 2023, pukul 15:40 WITA.
Tersangka saat ini menghadapi persangkaan atas pelanggaran Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *