buserekpose.com//*Jambi.Terkait Berita Yang Mengenai Pengacara Kondang Kamrudin Simanjuntak Tak Pernah Habis Habis nya,Mulai Dari Putusan Akhir kasasi Sambo CS Yang Dianggap Pengacara keluarga Jhosua Tersebut mendapat discont yang luar biasa Karana,vonis Sambo Berubah Dari Hukuman Mati Menjadi Hukuman Seumur Hidup Serta Hukuman Putri Candrawati Yang semula Di hukum 20 Tahun Kini Di kasasi Disunat Menjadi 10 Tahun.
Kini Berita Mengejutkan Kembali Terjadi Mabes Polri, Menaikan Status Dari Pengacara Kondang Tersebut Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Sebelum nya Diberitakan,Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi Menetapkan Kamarudin Simanjuntak Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik.Kasus ini Bermula Dari laporan yang dilayangkan ANS Kosasih Ke Polda Metro Jaya Dengan Nomor LP/B/1996/1X/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya Tanggal 5 September 2022.Laporan itu Di buat ANS Kosasih karna tak Terima Dituding Mengelola dana investasi RP.300 Triliun Untuk kegiatan Capres.ia juga mengatakan bahwa PT.Taspen Tidak pernah mengelola uang tersebut.kosasih juga tegas membantah tudingan yang menyatakan dirinya suka main perempuan dan menelantarkan anaknya yang masih sekolah.
“Kamarudin Simanjuntak” Saat Diwawancarai Tim media hari kamis (10/8/2023 )di sela sela sidang Di pengadilan Negri Jambi Mengatakan Bahwa Penetapan Dirinya Menjadi Tersangka Adalah Bentuk Kriminalisasi Terhadap Diri nya.Bagaimana Saya Yang Berprilaku Baik Selama Ini ko Dijadikan Tersangka Ujar Kamarudin,Apa yang saya sampaikan adalah benar dengan Didukung Bukti Bukti Yang benar pula dan siap saya pertanggung jawab kan.
Lisdiana