buserekspose.com//*Jambi-Sidang Komisi Informasi kembali digelar selasa 29/8/2023,sidang sengketa Informasi Kali ini Menganggendakan pembuktian Alat Bukti masing masing yang dimiliki oleh Pemohon Dan Termohon.
Diketahui peraturan Komisi Informasi Nomor 1tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian Informasi publik menyebutkan Bahwa alat bukti Yang dapat diajukan untuk diperiksa dalam sidang ajudikasi non letigasi yaitu surat,keterangan saksi,keterangan ahli,keterangan pemohon dan termohon.
Dari Pemohon,Jurnal1jambi.com yang diwakili oleh “Wandi” menyampaikan beberapa alat bukti yang sudah dileges,mulai dari SK Bupati 380 tahun 2005 sampai dengan surat kuasa Akta Notaris Anatar “Karma Acu” dengan kelompok Tani Mandiri dan kelompok tani makmur Bersama.
Disisi lain pihak termohon Sekda Tanjung Jabung Timur, menyampaikan Dua alat bukti nya yaitu,Surat Kuasa Karma Acu yang Sudah dicabut oleh kelompok Tani mandiri Dan kelompok Tani Makmur Bersama Serta Bukti Yang kedua adalah Bukti Dari Kantor Pos yang menyatakan bahwa Pihak Sekda Tanjung Jabung Timur telah mengirim Jawaban kebertan dari Jurnal1Jambi.com kepada Redaksi Jurnal1Jambi.com.
Menariknya dari Bukti Kantor Pos yang disampaikan pihak termohon ternyata Status dalam pengiriman surat tersebut adalah Retur(kembali Lagi ke Pengirim)Karna No tlp yang tertera adalah salah dan Redaksi nya pun salah tertulis Jurnal Jambi.com harusnya Jurnal1Jambi .Com Wajar saja surat tidak Sampai ke Redaksi Jurnal1Jambi.Com Ucap “Wandi” Selaku perwakilan Pemohon.
Lisdiana