TANJUNG SELOR, Polda Kaltara – Polresta Bulungan – Melalui program Minggu Kasih yang digelar rutin setiap pekannya oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan. Sejumlah masyarakat yang hadir pada kegiatan yang berlangsung di Lapangan Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor mengutarakan keluhannya.
Adapun, keluhan pertama diutarakan oleh Reminton, Kepala Desa Jelarai Selor. Mewakili masyarakat di wilayahnya. Pihaknya menanyakan perihal pembakaran hutan dan lahan yang diperbolehkan 2 hektar. Sehingga diharapkan hal ini dapat disosialisasikan lebih intens agar masyarakat bisa memahami sepenuhnya.
Seirama disampaikan warga lainnya Supriyanto. Yakni, masih dalam konteks Pembakaran Hutan dan Lahan. Menurutnya, selama ini sudah banyak sosialisasi atau himbauan yang dilakukan oleh Polri dan BPBD terkait karhutla. Hanya, di sini perlu juga dilaksanakan sosialisasi dan himbauan dengan mengundang Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk mengedukasi kepada masyarakat/pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan lahan yg telah digunakan tersebut untuk dapat di reboisasi kembali sehingga lahan dapat selalu digunakan secara berulang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H melalui PS Kasat Binmas Polresta Bulungan Iptu Bernard Siregar, S.H mengatakan bahwa pertama pihaknya mengucapkan rasa terima kasih atas saran dan masukannya.
Dan perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Utara disebutkan bahwasanya boleh untuk membuka lahan dengan maksimal ukuran sebesar 2 hektare.
Namun dengan memperhatikan perencanaan dan pengawasan sebelum ataupun sesudah Membakar hutan/lahan. Setiap orang atau pengusaha yang memiliki lahan dan kemudian berniat untuk membuka lahan tersebut dengan membakar harus melaporkan kepada unsur dari paling bawah yaitu RT- RW- Kades- TNI- Polri- BPBD.
Kemudian dari pelaporan tersebut, akan dibentuk tim satgas tertentu untuk mengurangi dampak dari karhutla tersebut.Sehingga dapat dinyatakan aman. Jadi, kesimpulannya perlu dan harus melaporkan segala macam rencana Pembakaran Lahan sehingga api dapat dikontrol dan tidak menyebabkan kerugian terhadap barang/manusia.
Sementara, terkait koordinasi dengan instansi lainnya. Kasat Binmas Polresta Bulungan pastikan hal itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan kembali lahan yang telah digunakan dengan cara reboisasi ataupun lain sebagainya.
Tambahnya, kedepannya akan banyak tantangan, mengingat sekarang ini adalah bulan/waktu bagi masyarakat untuk membuka lahan. Untuk itu dimohon dan minta kerja sama untuk bisa melaporkan segala macam hal mengenai karhutla. Sehingga akan disesuaikan sehingga tidak ada dampak merugikan bagi manusia/barang akibat Karhutla ini.
“Kemudian kami sampaikan juga untuk selalu berhati-hati pak/bu saat ini polusi udara akibat asap sangat tinggi sekali yang dapat membahayakan kesehatan kita khususnya dari Penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan),” tutupnya. (HmsPolresta)