BUSEREKSPOSE. COM // – Jambi, 28 Desember 2025 l, Mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan
– Menganalisis informasi dengan kritis dan objektif
– Menyajikan berita dengan jelas dan tidak bias
– Memahami konteks dan implikasi berita
– Menjaga kerahasiaan sumber informasi jika diperlukan
Dengan demikian, wartawan dapat menjadi “intelejen” bagi masyarakat, membantu mereka memahami situasi dan membuat keputusan yang tepat
Wartawan memang wajib dilindungi oleh negara, Menurut Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Ini berarti negara harus melindungi wartawan dari kekerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang menghalangi kerja jurnalistik mereka.
Perlindungan ini mencakup beberapa aspek, seperti:
– *Pencegahan Kekerasan*: Negara harus mencegah kekerasan terhadap wartawan.
– *Penyidikan Kasus*: Penegak hukum harus menyelidiki kasus kekerasan terhadap wartawan.
– *Sanksi Hukum*: Ada sanksi pidana bagi yang menghalangi kerja wartawan.
Wartawan juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan lainnya. Jika wartawan melakukan kesalahan, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, wartawan harus bisa menyajikan berita akurat dan berperan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara , turut menciptakan persatuan dan kesatuan dan menciptakan situasi Kamtibmas ” tegas Dody”
(TimB.A)














