Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

banner 468x60

Arist Merdeks Memberi Keterangan Pers..

buserekspose.com//*Jakarta 19/07/23 : Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.

banner 336x280

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan di dalam keterangan persnya, atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi ini.

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak dalam keterangan persnya yang disampakan melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Rabu 19/07.

Arist Merdeka Sirait mengisi Acara Hot Room Metro TV

Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal.

Terima kasih kami sampaika kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang.

Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta, tambah Arist.

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *