Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu

banner 468x60

BUSER EKSPOSE || LAMPUNG TENGAH

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan dua pria paruh baya karena memakai narkotika jenis sabu di mes tebang Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (21/7/2023) pukul 23.00 WIB.

banner 336x280

Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kedua pria tersebut berinisial WI (48), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang bawang, dan WI (41) warga Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Ditangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah mes tebang yang beda di Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian bergerak melakukan penggerebekan ke mes tersebut.

Saat melakukan penggerebekan, WI (48) dan WI (41) tertangkap tangan sedang memakai narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah jarum sumbu, 2 buah pipa kaca pirek, dan 2 buah korek api gas.

“Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Sabtu (22/7/2023).

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( BUSER EKSPOSE || HARRY IRAWAN )

banner 336x280