Polresta Bulungan dan Polsek Jajaran Rutin Beri Imbauan dan Arahan ke Pelajar Tentang Tertib Berlalulintas.

banner 468x60

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melalui Polsek Jajarannya rutin memberikan imbauan ataupun arahan secara langsung ke pelajar tentang pentingnya berlalulintas.
Hal ini seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Tanjung Palas Utara, Senin (25/9/2023). Berlangsung di Aula SMA Negeri I Tanjung Palas Utara. Kapolsek Tanjung Palas Utara IPTU Marsono memberikan sejumlah arahan.
Arahan pertama, tentu tak lepas dari sosialisasi berlalulintas. Mulai dari kewajiban menggunakan helem hingga batas umur pengguna kendaraan. Artinya, jika pelajar belum cukup umur. Maka, disarankan agar tidak menggunakan kendaraan secara sendiri.
“Jika bagi siswa-siswi sudah cukup umur untuk membuat SIM. Maka diwajibkan untuk diurus. Dan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022,” ungkapnya pasca menggelar sosialisasi.
Tak sampai di situ, sosialisasi Undang-undang tentang Narkoba Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kapolsek turut serta memberikan imbauannya. Sehingga diharapkan nantinya pelajar di Bumi Tenguyun ini dapat terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.
“Sosialisasi seperti ini akan terus intens kami gelar. Tujuannya agar para generasi penerus bangsa ini. Dapat dipastikan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya dalam hal ini turut menyampaikan mekanisme dan pendaftaran untuk siswa dan siswi yang berminat sebagai anggota Polisi. Mereka bisa datang ke Polsek Tanjung Palas Utara untuk kordinasi tentang Persyaratan dan Bimbingan.
“Untuk yang tertib berlalulintas tadi. Simbolisnya ada perwakilan dua pelajar untuk pemasanagan Helem,” ucapnya mengakhiri. (HmsPolresta)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *