Buserekspose.com//*Terkait berita dengan judul “Penumpukan Bekas Tanah Galian Proyek Drainase DPKP Kota Bandung di Kelurahan Pasirlayung Dikeluhkan Warga” yang tayang pada hari Minggu 16 Juli 2023 di Infojalanan.com, pihak terkait memberikan respon dengan melakukan pembersihan pada lokasi dimaksud sejak Senin, (17/7/2023).
Tetapi ada hal yang masih belum terpenuhi dalam pekerjaan tersebut, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yg dibiayai negara ” Wajib ” memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sayangnya, dalam papan informasi yang terpasang dilokasi pekerjaan masih ada beberapa informasi yang belum dicantumkan, seperti Nomor Kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sangat ironis, dengan ketiadaan info tersebut bisa berisiko menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat umum, dan juga bisa menimbulkan kesulitan bagi warga yang berniat melakukan pengawasan pekerjaan itu karena tidak adanya info angka pagu yang tertera.
Belum lagi spesifikasi yang menurut warga diduga tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan, menurut warga yang hampir setiap hari melihat langsung proses pekerjaan, drainase tersebut hanya menggunakan tatanan batu bata yang di susun disisi gorong-gorong.
Atas laporan warga tersebut, awak media berniat akan meminta tanggapan dari pihak dinas terkait dalam hal ini adalah DPKP kota Bandung selaku pemilik proyek yang mempunyai kewajiban untuk mastikan pekerjaan sesuai spek yang sudah ditentukan.
Awak media sudah mencoba menghubungi pelaksana pekerjaan untuk meminta tanggapan terkait masalah tersebut melalui aplikasi WhatsApp tetapi hanya dijanjikan untuk bertemu saja tanpa pernah dipenuhi dengan berbagai alasan, hingga tiga kali janji pertemuan semua hanya janji belaka tanpa ada realisasinya.
Red