PT Natraco Spices Indonesia Layangkan Surat Hak Jawab Dan Hak Koreksi Atas Pemberitaan Buser Ekspose Pada Tanggal 18 Agustus 2025

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM // – Jambi, 13 September 2025 -Setelah pemberitaan yang diterbitkan Buser Ekspose yang berjudul “ Penyulingan Nilam di Kerinci Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Petani Minta Kepastian Harga ” Pada Tanggal 18 Agustus 2025. PT. Natraco Spices Indonesia melayangkan surat Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi Buser Ekspose dengan nomor surat : 235/NSI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 . Adapun poin yang di soroti Adalah sebagai berikut :

1. Bahwa PT. Natraco Spices Indonesia tidak pernah menggunakan nama “PT. Natraco Holding” dan PT. Natraco Spices Indonesia bukan Perusahaan induk (holding company) dari PT Jutarasa Abadi. PT Natraco Spices Indonesia dan PT. Jutarasa Abadi Merupakan 2 perusahaan dan badan hukum yang berbeda serta terpisah.

banner 336x280

2. Bahwa PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman Perkebunan Nilam dan usaha industry pengelolaan Hasil Perkebunan nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci, serta tidak memiliki hubungan hukum dan bisnis dengan para Pekebun/Petani/Pengolah Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 18 Agustus 2025.

3. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman Perkebunan Nilam dan usaha industry pengelolaan Hasil Perkebunan nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia merupakan pembeli minyak Nilam dari hasil kegiatan usaha budidaya dan pengolahan (suling) yang dilakukan oleh para pekebun/petani setempat berdasarkan harga yang berlaku di pasaran karena bergantung pada dinamika pasar internasional.

4. Bahwa Usaha Perkebunan Nilam (budidaya ataupun pengolahan/penyulingan) di wilayah Kabupaten Kerinci dilakukan langsung dan sepenuhnya oleh para pekebun/petani setempat dengan dukungan (berupa peminjaman stek nilam dan tungku plastik serta penyewaan alat suling), pelatihan dan pendampingan dari PT Natraco Spices Indonesia sebagai mitra. Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Kerinci tersebut merupakan Perkebunan dan penyulingan rakyat yang dilakukan diatas tanah para pekebun/petani dan tidak dalam batas luas ataupun kapasitas pengolahan yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha Perkebunan untuk budidaya dan pengolahan.

5. Bahw PT Natraco Spices Indonesi telah mengajarkan proses pengolahan (suling) nilam kepada para pekebun/petani setempat yang tidak menghasilkan limbah cair, serta memanfaatkan Kembali limbah padat dan abu hasil bakaran sebagai kompos yang dapat menyuburkan lahan Perkebunan nilam selanjutnya. Sehingga proses penyulingan nilam yan dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat Adalah bersifat berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.

6. Bahwa dalam acara tatap muka dengan para pekebun/petani yang digelar pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, di Taman Putri Tunggal Desa Bekungkung Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci, Saudara Hendra K Narpati (perwakilan PT Natraco Spices Indonesia) tidak pernah menyatakan “Gampang soal izin, nanti setelah panen baru kita urus semua” sebagaimana diberitakan dalam berita daring 18 Agustus 2025. Kesalahan pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak benar dan membawa dampak negative serta merugikan terhadap reputasi PT Natraco Spices Indonesia, pribadi saudara Hendra K Narpati dan PT Jutarasa Abadi. Oleh karenanya kami meminta kepada Buser Ekspose untuk menarik dan mengoreksi pemberitaan yang keliru tersebut dari semua media milik Buser Ekspose sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

7. Bahwa sejak awal kegiatan usaha Perkebunan nilam yang dilakukan oleh para pekebun/petani setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci telah diketahui oleh dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat yang mendukung karena dampak positifnya bagi kesejahteraan Masyarakat serta bersifat berkelanjutan untuk lingkungan. Untuk selanjutnya PT Natraco Spices Indonesia akan terus konsistejn untuk mendukung dan mendampingi para pekebun/petani dan Masyarakat setempat yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

8. Bahwa berita daring 18 Agustus 2025 telah menyudutkan serta merugikan nama baik PT Natraco Spices Indonesia, pribadi saudara Henra K Narpati, dan PT Jutarasa Abadi, sekaligus mengancam kesejahteraan Masyarakat pekebun/petani nilam setempat yang sebenarnya sedang terbantu dengan adanya kegiatan budidaya dan pengolahan (suling) nilam ini.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dengan ini PT Natraco Spices Indonesia meminta agar Buser Ekspose dengan segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita daring 18 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 113 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang masing-masing mengatur sebagai berikut :

Pasal 1 Angka 13 UU Pers :
“Kewajiban koreksi Adalah keharusan melakukan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:
“(2) Pers Wajib melayani Hak Jawab (3) Pers Wajib melayani Hak Koreksi”

Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Ditanda tangani oleh Direktur PT Natraco Spices Indonesia Suidihardja Widjaja.

Catatan Redaksi :
Pemutan berita hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media online Buser Ekspose Sesuai Pedoman Pemberitaan Buser Ekspose maupun ketentuan Undang-undang Pers.

(Tim B.A)

banner 336x280