BUSEREKSPOSE. COM // – JAMBI, 10 Februari 2026 -Pasca penyerahan surat perintah bayar dari kepala UPTD Wasnaker dan K3 Kemenakertrans wilayah 1 Disnakerstrans Provinsi Jambi yang kepalai oleh Muhammad menuai spekulasi negative.
Pasalnya surat yang seharusnya dapat diketahui oleh publik malah dianggap rahasia oleh Staf Muhammad selaku kepala UPTD seperti ketakutan terbongkar konspirasi jahat yang mereka lakukan.
Saat awak media datang ke kantor UPTD 1 Jambi malah tertutup dan terkesan menghindari media yang proaktif mengawal kasus kecelakaan kerja di PT.Afresh Indonesia justru malah sebaliknya korban ditemani dan dikawal ketat oleh oknum bernama Siregar yang mengaku dari wartawan tabloit pendidikan.
Saat selesai penyerahan team media dilarang mengetahui isi surat rekomendasi dari UPTD tersebut dan langsung segera berlalu pergi bersama korban. Malah yang anehnya Tidak lama kemudian beberapa Orang Staf serentak menghilang juga semua pegawai UPTD Wasnaker K3 yang berkompeten dari belakang dan samping kantor tanpa diketahui kemana lagi perginya.
” inilah bukti konspirasi jahat yang dibangun oleh oknum ASN yang Tidak Siap Untuk di komfirmasi diduga bermental Mindset,Corrupt Mentality dan Loss of Moral Integrity” ungkap Salah Satu Awak Media dengan Kesal bersama Salah seorang dari KSB Fast Respon Indonesia Center.
“PT.Afresh Indonesia provinsi Jambi tidak melaporkan kecelakaan kerja 2×24 jam, hal ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970&UU 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan Kerja. Pemberi kerja yang melanggar diancam sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000, dan potensi denda administrasi atau pidana lebih berat (hingga miliaran rupiah atau penjara) jika mengakibatkan korban jiwa/cacat permanen”. Terang KSB
“Itu yang tertulis diaturan perundang-undangan,jika bagi para mental Corrupt seperti para oknum ini bisa berubah menjadi hilang dan terhindar dari hal yang sudah tertulis tersebut”. Ungkapnya.
“Yang paling dirahasiakan oleh UPTD 1 Wasnaker&K3 itu adalah ada pelanggaran secara masiv dan terstruktur yaitu tentang Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024 UMP/UMK provinsi Jambi sebesar Rp 3,234,535. Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP) terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pelanggaran mereka ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan tindak kejahatan konspirasi bersama perusahaan PT.Afresh Indonesia.” Tutup Salah Satu KSB FRIC.
(B. ANDI)














