*Kota Bandung Polrestabes Bandung* 16 pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung selama bulan Ramadan. 16 pelaku itu di antaranya berinisial AS (34), RM (33), DR (41), DS (41), ZZF (23), RA (20), TFW (22), MA (22), MRP (24), FN (24), DS (27), AAP (25), FG (25), ES (42), WK (51), dan MY (20).
“Kita laksanakan dalam kurun waktu menjelang Ramadan sampai dengan hari raya Idul Fitri yang kita berhasil ungkap. Yang kita amankan ada 16 tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono,S.I.K.M.Si.M.Han didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan, di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/5).
Dari 16 pelaku yang diamankan, kata Budi, terdapat satu kasus yang dinilai menonjol yang dilakukan oleh pelaku berinisial DS (24). Pelaku diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mengedarkan ganja serta sabu.
“Modusnya adalah konvensional dan ada juga melalui media online. Dia menjual juga mendapat keuntungan,” ucap dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 191 gram dan juga ganja dengan berat total sekitar 2,2 kilogram.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Red