buserekspose.com//*Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padasuka 046 dijalan Padasuka kota Bandung, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya. Hal ini diketahui dari salah seorang wali murid yang membeberkan kejadian tersebut kepada awak media.
“Anak kami disuruh memberikan sumbangan sebesar Rp 20 ribu per siswa, katanya untuk mengecat sekolah, dekorasi dan alat – alat pengecatan,” beber salah satu wali murid yang tidak bersedia disebutkan idenditasnya.
Saat disinggung tentang sumbangan tersebut yang oleh pihak sekolah diminta dalam rangka apa, wali murid tersebut mengatakan dalam rangka Pembahasan Program Pertama Belajar 2023 – 2024 dengan Ngageulisan Kelas.
Saat awak media berniat melakukan konfirmasi dengan datang kesekolahan untuk meminta tanggapan pada kepala sekolah SDN Padasuka 046, Rabu 26 Juli 2023, hanya ditemui oleh guru kelas yang mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada ditempat.
“Kepala sekolah tidak ada pak,” ujarnya pada awak media.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Team