MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Kasat Samapta Polres Malinau IPTU Isak Pangala, S.E., turun langsung memimpin anggota untuk mengamankan dan membantu memadamkan api yang membakar satu unit rumah warga di RT 8 Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau pada Rabu (23/8).
Sesampainya di lokasi, Kasat Samapta dan anggota serta bersama dengan jajaran Polsek Malinau Barat langsung mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan bersama-sama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) serta warga setempat membantu memadamkan api.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Isak Pangala, S.E., menerangkan bahwa sesaat setelah menerima informasi terkait peristiwa kebakaran, jajaranya kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung menghubungi petugas Damkar.
“Setelah tiba di lokasi, dengan sigap anggota membantu memadamkan api bersama-sama warga dan petugas Damkar. Peristiwa kebakaran ini terjadi RT 8 Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat sekira pukul 13.42 Wita,” ungkapnya
Lanjutnya, pada saat kejadian Okto Darmawan (49) selaku pemilik rumah yang terbakar tersebut tidak berada di lokasi melainkan sedang berada di luar rumah, namun tetangga korban yang pada saat itu melihat kepulan asap segera menghubungi korban, dan meminta bantuan warga setempat, Damkar dan pihak Kepolisian.
“Setibanya dirumah, korban melihat api sudah membesar pada bagian lantai 2 rumahnya. Tidak ada korban jiwa, kebakaran diduga dikarenakan konsleting arus listrik pada kabel yang berada ditengah rumah tepatnya dibagian atap rumah lantai dua,” tambahnya
Kebarakan yang melahap 1 (satu) unit bangunan rumah milik Okto Darmawan ini dapat dipadamkan sekira pukul 14.40 Wita, dan akibat kebakaran tersebut kerugian materil dicapai sekitar (±) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malinau memasang garis Polisi dan melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. (CS)