Talk Show Di Hadiri Oleh Kabidkum Polda Sumsel Di Wakili Oleh Kompol Beni SH.MH

banner 468x60

Buserekspose.com//PALEMBANG – Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang.SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH Sebagai Narasumber Talk Show di radio Lanugraha FM Palembang

Selasa (17/01),

banner 336x280

 

” Beni memaparkan materi terkait Undang – Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.” Ujarnya .

 

 

“Dia menambahkan Konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan untuk pembinaan pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan. ” Sambungnya.

 

Lebih lanjut, Beni menjelaskan terkait Jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok jelasnya

 

Pada kesempatan tersebut Dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Lanugraha FM Palembang.

(H.S)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *