Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Merangin, Resmob Polda Jambi dan Jatanras Unit IV Polda Sumsel Berhasil mengamankan tiga orang pelaku begal Sadis yang menghilangkan nyawa

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//JAMBI -pembunuhan Touke emas di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Minggu (9/10/2022) lalu di Kabupaten merangin berhasil di amankan.

 

banner 336x280

Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Merangin, Resmob Polda Jambi dan Jatanras Unit IV Polda Sumsel Berhasil mengamankan tiga orang pelaku begal Sadis yang menghilangkan nyawa terhadap pedagang perhiasan emas bernama Agusrizal (54).

 

Dir Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, Ketiga pelaku yakni, Rahman Darmawan (36), warga Muratara Kecamatan Sarolangun, yang berperan sebagai Eksekutor, Sidik Purnomo (48) Warga Mentawak Ulu, Rt. 16, Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam yang berperan sebagai Joki. Sementara Yono (63) warga Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, yang memberikan informasi.

 

“Ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (24/10/2022), di tempat persembunyiannya yang berbeda beda dengan di bentuk menjadi tiga tim unit gabungan Resmob Polda Jambi dan unit Reskrim Polres Merangin dan Jatanras unit IV Polda Sumsel” Tegas Kombes Pol Andri Ananta.

 

Rahman mengatakan bahwa dirinya merupakan exsekutor yang menikam korban. Dan dia berboncengan dengan Sidik Purnomo selaku joki (yang membawa Motor) dan juga di amankan Uang tunai Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus) serta puluhan perhiasan emas dan perak hasil kejahatan para pelaku.

 

Diketahui, bermula pada hari minggu (9/10/2022), Agusrizal alias Bujang pulang dari berjualan perhiasan emas menuju rumahnya di kawasan Bangko menggunakan sepeda motor.

 

“Dalam perjalanan, korban dihadang oleh kawanan pelaku begal, lantas membacok korban hingga meninggal dunia dan semua harta benda korban sepeda motor, handphone, uang tunai, dan tas berisikan perhiasan emas di ambil pelaku begal” Jelas Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Saat dilakukan penangkapan, Rahman yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2011 berusaha melawan petugas, dan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas.

 

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 15 tahun kurungan penjara.

(LISDIANA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *