Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) Unit Sepeda motor di wilayah hukum polsek cibeunying kidul

banner 468x60

Buserekspose.com//Bandung – Porestabes Bandung, Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Lemahneundeut II No. 48 RT. 07 RW. 08 Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeunying Kidul.

Setelah menerima laporan dari korban, Sdr. GANI SUCI DANIWARSA dan berikut Saksi-saksi :Sdri. HANI SOLIHAT, Sdr. DADANG SUTISN berdasarkan laporan Polisi No LP/B/54/II/2023/SPKT/ SEKTOR CIB. KIDUL /RESTABES BDG/ POLDA JABAR/ tanggal 23 Februari 2023.

banner 336x280

Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman cctv dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kidul sehingga pelaku dapat dikenali, yaitu 2 (dua) orang laki-laki yang sering mengamen di sekitar Perempatan Jl. Pahlawan dan Pusda’I Kota Bandung. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Polsek Cibeunying Kidul melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Kedua orang pelaku yaitu Sdr. A.S alias CP dan Sdr. IMD berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB saat sedang nongkrong di Gg. Sobana Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah mata Astag dan 1 (satu) buah kunci T. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cibeunying Kidul.

Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku telah dipreteli/direcah yang selanjutnya telah dijual secara terpisah kepada tukang rongsok keliling seharga Rp. 500.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha / 5 TL MIO AL 115 S (Mio) No Pol D 4903 VU, Tahun 2006, warna hitam, No Ka : MH35TL0026K289217, No Sin : 5TL289497, No.BPKB : -, A.n. STNK ROHAYATI : Alamat : Kp. Lampingsari RT. 01 RW. 05 Bumiwangi Ciparay

Selanjutnya kedua Tersangka disidik dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Cibeunying kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dev

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *