Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi DPRK ACEH TIMUR Pada Pemilu tahun 2024

banner 468x60

Buserekspose.com//Aceh Timur 14 Desember 2022 Semoga Allah berkahi acara ini dan menjadikan acara ini bermanfaat untuk kita semua… Aamiin.

 

banner 336x280

Selawat beriring salam tak lupa pula kita sanjung sajikan keharibaan nabi kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam kegelapan ke alam terang benderang serta berilmu pengetahuan.

Pertama tama penghormatan saya kepada rekan rekan komisioner KIP Aceh Timur, yang saya hormati sahabat sekaligus Rival kami sesama penyelenggara pemilu ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Yang saya hormati bapak ketua DPRK aceh Timur, Salam takzim dan hormat saya kepada bapak Pj.Bupati aceh Timur, bapak Kapolres Aceh timur, Bapak Dandim 0104 Aceh Timur, bapak Kejari Negeri Idi, dan yang saya muliakan bapak Kadisduk capil aceh Timur, bapak kakesbangPol aceh Timur, yang kami muliakan para Alim Ulama, dan Pimpinan Dayah, ketua MPD, Ketua MAA, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur, para pengurus Partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten aceh Timur dan para teman teman Pimpinan LSM, sahabat media, baik online maupun media cetak yang telah berkenan meluangkan waktu meninggalkan segala aktifitas lainnya untuk hadir pada acara hari ini.

 

BAPAK-BAPAK UNSUR FORKOPIMDA serta para hadirin skalian.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2024.

 

Untuk diketahui, Dapil atau Daerah Pemilihan merupakan batas Wilayah atau Area Kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

 

Daerah Pemilihan atau DAPIL adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik

 

Dasar hukum Penataan Dapil :

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

 

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan

penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRK Aceh Timur dalam pemilu Tahun 2024, sehingga perlu diadakan uji publik.. Tujuan dari uji publik adalah untuk menjaring aspirasi usulan penataan dapil dari masyarakat sebagai dasar untuk diusulkan ke KPU RI. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/ kota harus membuat maksimal 3 (tiga) rancangan dapil,

selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi

 

Berkenaan dengan tahapan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada KPU RI dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar KPU dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024. kegiatan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, camat serta masyarakat ini sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku, Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang, hasil hari ini akan dilaporkan ke KPU RI, melalui KIP Aceh, dan pada tanggal 09 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia

 

Dalam Penetapan Dapil sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu :

Kesetaraan nilai suara

Ketaatan pada system pemilu yang proposional

Proposionalitas

Integritas Wilayah

Berada dalam cakupan wilayah yang sama

Kohesivitas penduduk (Keadaan melekat antar anggota dalam kelompok)

Kesinambungan

 

 

Bapak bapak unsur Forkopimda, pengurus partai Politik serta Para Hadirin dan Hadirat yang saya muliakan.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, maka uji publik itu penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait. Yang untuk lebih jelas dan terperinci nantinya akan disambaikan Oleh Ibu Eni Yuliana selaku ketua Devisi Teknis KIP Kabupaten Aceh Timur.

Di Akhir kata, kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerjasama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang sudah memasuki masa Pendaftaran Partai Politik.

 

Terimakasih atas perhatiannya, mohon maaf atas kesalahan dan kesilapan..k

Akhirnya hanya kepada Allah Swt jualah kita berserah diri dan memohon Ampunan.

 

HADANALLAHU WA IYYAKUM AZMA’IN

WASSALAMMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU

SALAM PEMILU BERINTEGRITAS.

 

zainal abidin pjt

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *