Terancam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pengurus Tambng Ilegal Menghalangi Tupoksi Wartawan

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//Jumat ( 27/10/2023 ).Nadi, desa perlang, kecamatan lubuk besar, kabupaten bangka tengah, kepulauan bangka belitung.

Saat reporter menjalankan tugas liputan, Di Tambang ilegal Yang berada di Desa perlang, lubuk besar.

banner 336x280

Untuk mengumpulkan informasi yang berimbang, reporter mendatangi lokasi Tambang ilegal tersebut yang terpantau tidak jauh dari jalan utama ke desa lubuk besar.

Ketika reporter berada di tempat tersebut, di ketahui pemilik tempat tersebut berinisial ( KM ). dan untuk pengurus di lapangan ( PL ) dan ( IW/bujang ).

Saat reporter menanyakan kepada salah satu pengurus ( PL ), untuk meminta konfirmasi kepada ( KM ), ( PL ) menjelaskan dengan cara menantang dirinya ingin di viralkan kepada ( WARTAWAN ).

kemudian reporter melanjutkan liputan kepada pengurus ( IW / Bujang ), ( IW/Bujang ) menjelaskan jika benar Tambang ini milik ( KM).

Sementara untuk dua alat berat merek HitacHi ini milik bos ( BY ) dan ( AT ). ucap ( IW/bujang ) red ( wartawan ).

Selain peralatan berskala menengah lengkap beserta para pekerja. Terlihat dua alat berat yang sedang mengayunkan garpunya dan suara mesin yang terdengar mengaung sampai di sepanjang jalan.

Lalu reporter melaporkan hal ini ke Kapolsek Lubuk besar IPTU Yusuf, melalui pesan wahtsapp nya tapi belum memberikan jawaban

Merujuk pada UU pers menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( lima ratus )

Terpisah Tim awak media juga melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M H Kapolres menanggapi hal ini dan terimakasih atas informasinya akan Segera di tindak lanjuti ungkap Kapolres melalui dinding WhatsApp nya .

 

( Indra/J Indo )

banner 336x280