Bandung Barat | BuserEkspose —
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban pajak daerah. Salah satu objek wisata yang dikelola PT Palawi, yaitu Cikole Jayagiri Resort resmi disegel oleh Pemkab KBB setelah diketahui memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Petugas dari instansi terkait mendatangi langsung lokasi objek wisata untuk melakukan pemasangan segel. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya Pemkab KBB memberikan peringatan dan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, namun tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penindakan tersebut murni bersifat administratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab KBB juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak lainnya, khususnya sektor usaha pariwisata yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD.
Sementara itu, operasional objek wisata milik PT Palawi dihentikan sementara hingga perusahaan tersebut melunasi seluruh tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya. Pemkab KBB berharap tindakan tegas ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.***
@Red BuserEkspose
#BandungBarat#PajakDaerah
#PenegakanHukum#ObjekWisata


















