Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian. 

banner 468x60

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Rabu (12/7/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Timur Akp Samsudin menuturkan, “Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 36 Tahun dengan Inisial “U” yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.

banner 336x280

Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Timur telah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14.35 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang.

Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 2 (dua) buah handphone merk vivo V15 warna merah hitam dan merk Realme c55 warna jingga yang disimpan oleh pemiliknya didalam rumahnya.

Atas Terjadinya Pencurian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Timur,

selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV yang dipasang dirumah pelapor/korban dan belum sampai 24 Jam setelah menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Berhasil Ungkap pelaku berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Timur guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Tegasnya

Ianya juga menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial U adalah Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya. (Cs)

Penulis : Polsek Singkawang Timur.

banner 336x280