BUSEREKSPOSE. COM // – Jambi – 20 Agustus 2026,
Satnarkoba Polresta Jambi gerak cepat pengaduan masyarakat melalui 110, masyakarat melaporkan adanya aktiftas penyalahgunaan Narkotika. Lokasi di Jl.
Serumpun Rt 16 kelurahan Kec Kota Baru Kota Jambi pada Rabu pukul 01.00 wib. (20/08/2026)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan
” bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 anggota piket Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari pengaduan call center 110,Polresta Jambi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di daerah Serumpun Kec. Kota Baru kota Jambi, berbekal informasi dari Call center 110 Polresta jambi tersebut, selanjutnya PAMAPTA Polresta Jambi bersama anggota opsnal satnarkoba Polresta Jambi langsung menuju TKP yang diinfokan Call center 110 didaerah serumpun Kec Kota Baru Kota Jambi
Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan diamankan 3 (tiga) orang laki – laki yang bernama H ,TH dan DPL tersebut dan ditemukan Seperangkat alat hisap shabu (bong) .
Kemudian Tim Opsnal Mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut dari seorang laki-laki Berinisial D (dalam lidik) seharga Rp. 50.000 (Lima Ribu Rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi Guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap AKP Tito
(Dody)
(Lanjut Tim)

















