Buserekspose. Com //Jambi, 09 Juni 2025, Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi diduga semakin marak. Rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu dari berbagai merek tersebar luas di pasaran. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Jambi.

Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta memicu persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai polisi.
Pemerhati kebijakan publik mendesak Bea Cukai agar lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan. Diperlukan razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten demi menekan peredaran rokok non-cukai di wilayah Jambi.
(Tim B.A)













