BUSEREKSPOSE. COM // – JAMBI MUARA BUNGO, 02 Februari 2026 – Informasi dari Salah Satu Awak Media Berhasil melakukan Investigasi Terkait Tambang Ilegal Galian C di jalan. Lintas Sumatra Km. 17 Palepat, Senamat Kabupaten Bungo, Awak media Memukan Adanya Aktivitas Pertambangan IIegal galian C Batu Split / koral Diduga milik LEMAN dikelola Oleh FREDY, yang belum miliki Izin dari pusat Terpantau Adanya Alat Berat dan Beberapa Unit mobil Dump Truck yang Sedang beraktivitas memuat Batu kedalam Truck Tersebut, di Wilayah Senamat Kabupaten Bungo. Pada kamis ( 29/01/2026).
“Informasi yang di dapatkan dari Salah satu pekerja mengatakan tambang tersebut Milik FREDY, galian C Batu Split yang menggunakan Alat Berat ini Untuk di jual kepada Pembeli yang Suda berlangsung Suda berapa Waktu yang Lama,” Ucapnya.
“Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.
Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.
Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal
kegiatan pertambangan galian C ilegal Tanpa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Redaksi-PM)
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban atau klarifikasi dari Aparat penegak Hukum Muaro Bungo terkait dengan penambangan ilegal galian C yang tidak mengantongi izin resmi ini yg di miliki oleh FREDY.!!
(Tim B.A)














