Diduga Terorganisir Peredaran Obat Keras Ilegal Di Jl Rumahsakit Ujungberung Kian Berani APH Diminta Jangan Tutup Mata

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//BANDUNG – Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di kawasan Jl Rumah Sakit Ujungberung, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, terkesan dibiarkan. Aktivitas tersebut kini memicu kemarahan dan keresahan warga.

Ironisnya, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter itu disebut-sebut semakin berani dan terbuka, seolah para pelaku kebal hukum.

banner 336x280

Warga menduga adanya jaringan yang terorganisir, mengingat transaksi tetap berjalan meski keluhan masyarakat telah berulang kali disuarakan.

Obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter justru dengan mudah diakses oleh kalangan remaja dan anak muda. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan publik dan masa depan generasi bangsa.

“Kalau aparat serius, seharusnya ini bisa diberantas. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas salah seorang warga dengan nada kecewa, Sabtu 3 Januari 2026

Secara tegas, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Bahkan, jika dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar melakukan razia simbolis, melainkan melakukan penindakan nyata, transparan, dan berkelanjutan hingga ke bandar dan jaringan pemasoknya.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik ilegal ini sama saja dengan membuka ruang kehancuran bagi generasi muda dan mencederai rasa keadilan publik.

 

(Red)

banner 336x280