BUSEREKSPOSE.COM//BANDUNG – Maraknya penjualan obat keras golongan G di kawasan Jl Nasional
Cimahi–Bandung Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung menuai keresahan warga. Praktik ilegal ini dinilai mencederai hukum dan membahayakan keselamatan publik.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Jika dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memberantas jaringan peredaran obat keras hingga ke akarnya.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa rusak,” ujar seorang warga setempat.
(Red)














