BUSEREKSPOSE. COM // – *JAMBI -* 08 Oktober 2026, Di tengah meningkatnya berbagai persoalan warga di desa-desa, mulai dari sengketa batas lahan, sengketa waris hingga kesalahpahaman antar tetangga, *Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Jambi* menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat.
Bukan dengan pendekatan keras, melainkan dengan pendekatan *Harkamtibmas yang humanis – melalui mediasi, silaturahmi dan pendampingan kekeluargaan.*
Hal tersebut disampaikan oleh *Waka III Pengda Pokdarkamtibmas Bhayangkara Jambi, Aryanto Karim* saat ditemui di sela-sela kegiatan pendampingan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (08/10/2026).
“Pokdarkamtibmas Bhayangkara itu dibentuk oleh Kapolri melalui SKEP No. 831/XI/2005 dan diperintahkan langsung oleh Kapolri melalui ST/526/V/2007 untuk dibina oleh Kapolda sebagai bagian dari FKPM – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat. Tugas kami jelas, *membantu tugas Kepolisian, khususnya Polda Jambi dan Polres jajaran dalam memelihara Kamtibmas yang kondusif,*” ujar Aryanto Karim.
Menurut Aryanto Karim, banyak masyarakat di Jambi yang sebenarnya tidak butuh proses hukum yang panjang. Mereka hanya butuh *didengar, didampingi dan dibantu mencari jalan damai.*
Seperti yang baru-baru ini dialami *Sdr. Launang, petani pekebun di Desa Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Tanjab Timur.* Launang yang telah menguasai dan merawat lahan warisan orang tuanya sejak *tahun 1980* berdasarkan *Surat Keterangan Tanah No. 017/IV-A/SK/KK/1979 dari Camat Muara Sabak* dan baru aktif menanam sawit sejak 2023, harus menghadapi dugaan tumpang tindih lahan.
Launang sekeluarga kemudian meminta Pokdar Bhayangkara untuk hadir di kediaman mereka. Bukan untuk membela satu pihak, melainkan untuk *menjaga agar tidak terjadi konflik dan membantu mediasi.*
“Kami langsung turun. Kami dengarkan cerita Pak Launang sekeluarga. Lahan warisan sejak 1980, ada SKT aslinya, dirawat puluhan tahun. Tentu dari sisi kemanusiaan kita prihatin. Tapi kami tidak menghakimi. Kami undang semua pihak untuk duduk bersama di Desa, bersama Bhabinkamtibmas,” tambah Aryanto Karim.
Aryanto Karim mengakui, kasus seperti Launang bukan satu-satunya. Di Provinsi Jambi dengan 11 Kabupaten/Kota, 144 Kecamatan dan 1.585 Desa/Kelurahan, masih banyak warga yang memiliki persoalan serupa namun bingung harus mengadu kemana.
“Banyak warga datang ke kami. Ada yang sertifikatnya belum jadi, ada yang batas tanahnya digeser, ada yang laporannya di polisi belum jalan. Mereka butuh pendampingan. *Selama ini mereka takut ke kantor polisi, karena merasa kecil. Di sinilah peran Pokdar sebagai jembatan.* Kami yang antar, kami yang dampingi, kami yang bantu mediasi dulu secara kekeluargaan,” jelasnya.
Pendekatan mediasi yang dilakukan Pokdar Bhayangkara Jambi sejalan dengan *Program Prioritas Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) dan Restorative Justice* serta *Renstra Polri 2025-2029 KEP/778/V/2025* dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) *Indeks Community Policing.*
“Dir Binmas Polda Jambi selalu mengarahkan kami, Pokdarkamtibmas Bhayangkara harus menjadi *Problem Solver, bukan Trouble Maker.* Kalau masih bisa diselesaikan di tingkat dusun, desa dengan musyawarah, kenapa harus sampai ke pengadilan. Itu yang akan meringankan tugas Bhabinkamtibmas dan Polsek,” kata Aryanto.
Untuk itu, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Jambi membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat Jambi yang membutuhkan pendampingan Harkamtibmas.
“Kami siap membantu. Gratis. Tidak dipungut biaya. Tugas kami adalah pengabdian. *Sekali jadi Pokdarkamtibmas, selamanya mengabdi untuk Kamtibmas.* Silakan hubungi Pengurus Daerah atau Pengcab di 11 Kabupaten/Kota. Kami akan hadir,” tutup Aryanto.
Dengan pendekatan humanis ini, diharapkan kehadiran Pokdarkamtibmas Bhayangkara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil, sekaligus membantu Polda Jambi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
*Penulis: Humas Pokdarkamtibmas Bhayangkara Jambi*
(Tim B.A)














