jaringan Advokasi (jari) Mengecam keras Adanya Kandang sapi dan kambing Berdiri di Atas derainase Di RT. 31 Kel. Lebak Bandung Milik EDI.

banner 468x60

Buserekspose. Com // – Kota Jambi, 13 Juni 2025 – Atas tuntutan Aksi yang di minta 1. ketua jaringan Advokasi (JARI) Wandi Priyanto, Adanya kandang sapi dan kambing berdiri di Atas Derainase, Agar segerah di tutup dan menghentikan Aktivitas kandang ternak milik Sdr. EDI karena telah menimbulkan Pencemaran Udara dan bauk. yang membiki

Menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

banner 336x280

“(Pasal 32 Ayat (1) UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup).

2. Melakukan pembuatan kandang berdiri tampah perijinan ilegal diatas saluran drainase milik pemerintah yang merupakan fasilitas umum (pasal 167 KUHP tentang memasuki menduduki pekerangan orang lain Tampa izin).

3. Mendesak Aparat penegak Hukum (Kapolresta Jambi) untuk segerah menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum dan penyala gunakan ruang fasilitas Tampa izin (pasal 69 huruf H dan I Jo. Pasal 98 UU no. 32 tahun 2009 serta UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Lingkungan Hidup).

4. Meminta walikota Jambi dan dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan Aturan demi menciptakan Lingkungan bersih. sehat. dan Tertip sesuai perda tata ruang kota Jambi dan prinsip – prinsip

(Semboyan bapak walikota Jambi menuju kota BAHAGIA),” Good governance.

(Tim B.A)

banner 336x280