Kabut Asap Selimuti Jambi, AQI Tembus 510 Berbahaya: BAIN HAM RI Desak Polda Usut Tuntas Pembakar Lahan, Negara Langgar Hak Atas Udara Bersih*

banner 468x60

BUSEREKSPOSE COM // –
*JAMBI -*09 Oktober 2026, Kualitas udara di Provinsi Jambi kembali masuk kategori berbahaya. Data Air Quality Index (AQI) real-time malam ini, Jumat (09/10/2026), mencatat Kota Jambi berada di angka 257 hingga 510 atau kategori Very Unhealthy – Hazardous, dengan polutan utama PM2.5 mencapai 273,8 µg/m³ atau 58,3 kali lipat di atas ambang batas panduan WHO.

Kondisi ini membuat jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi turun hingga 800 meter, dua penerbangan Batik Air rute Jakarta-Jambi mengalami keterlambatan (delayed due to haze), dan Pemerintah Kota Jambi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, *Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DPW Jambi* menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa bencana kabut asap adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

*Hak Atas Lingkungan Hidup Sehat adalah Hak Konstitusional*

Ketua DPW BAIN HAM RI Jambi, [Nama Ketua], mengatakan, negara telah gagal melindungi hak warganya.

“BAIN HAM RI peduli lingkungan. Asap ini bukan sekadar polusi, ini pelanggaran HAM. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Juga Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketika AQI sudah 510 dan anak-anak tidak bisa sekolah, itu negara melanggar hak konstitusional warganya untuk menghirup udara bersih,” tegasnya kepada media, Jumat (09/10) malam.

BAIN HAM RI mencatat, berdasarkan data Sipongi KLHK, total hotspot di Provinsi Jambi sepanjang 2026 telah mencapai 12.106 titik dengan luas lahan terbakar 4.267 hektare, mayoritas berada di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan perbatasan Sumatera Selatan.

*Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu*

Dari segi hukum, BAIN HAM RI mendesak Kapolda Jambi untuk tidak hanya menangani asap, tetapi memburu aktor intelektual pembakar lahan.

“Kami sudah mendampingi beberapa warga korban pembakaran, termasuk kasus petani di Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur yang lahannya dibakar pada tahun 2024 saat hendak membersihkan kebun. Modusnya sama, dibakar kemudian diserobot dengan cara tanam sisip sawit di antara tanaman korban,” ungkapnya.

Menurut BAIN HAM RI, penegakan hukum lingkungan masih lemah. Banyak kasus hanya berhenti di tingkat petani kecil, sementara korporasi atau pemilik modal yang menyuruh bakar tidak tersentuh.

“Kami minta Polda Jambi menerapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 ancamannya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Jangan lagi pakai pasal ringan. Pembakaran lahan yang menyebabkan AQI 510 ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengakibatkan penderitaan publik,” tegasnya.

BAIN HAM RI juga akan melayangkan surat resmi kepada:
1. Kapolda Jambi untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.
2. Komnas HAM RI Perwakilan Jambi untuk melakukan investigasi pelanggaran hak atas lingkungan hidup sehat.
3. PJ Gubernur Jambi untuk menetapkan Status Darurat Asap dan membagikan masker N95 gratis kepada masyarakat.

“Kami dari BAIN HAM RI akan terus mengawal. Hak atas udara bersih bukan hadiah dari negara, itu adalah hak asasi yang harus diperjuangkan,” tutupnya.
(Tim B.A)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan