BUSEREKSPOSE.COM//Cimahi Selatan – Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Melong Jl. Perumnas 2 Cimahi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, terdapat sebuah kios yang berlokasi di Jalan Perumnas 2 Cimahi Selatan Melong yang diduga kerap menjadi tempat transaksi obat keras golongan G. Dugaan tersebut muncul karena aktivitas keluar masuk pengunjung yang dinilai cukup tinggi pada waktu-waktu tertentu.
Warga menyebut kios tersebut tampak menggunakan atribut usaha umum, seperti gerobak roda usaha. Namun, menurut beberapa warga, aktivitas yang terlihat di lokasi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Tim media yang melakukan penelusuran lapangan menemukan adanya aktivitas jual beli yang diduga berkaitan dengan obat keras golongan G. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat melakukan pengecekan, pengawasan, serta penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Warga juga berharap wilayah Cimahi Selatan khususnya daerah Melong, dapat terbebas dari peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek setempat maupun Polres Cimahi belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Red




















