Lampung Tengah Masuk Zona Merah PMK dan LSD

banner 468x60

 

BUSER EKSPOSE || LAMPUNG TENGAH

banner 336x280

Hingga saat ini Kabupaten Lampung Tengah masuk kategori zona merah paparan virus penyakit mukut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).

Zona merah tersebut diartikan bahwa dipastikan sebagian besar ternak di Lampung Tengah terpapar virus baik PMK ataupun LSD.

Sedangkan penentuan zonasi paparan virus ini ditetapkan dari serangkaian proses mulai dari laporan gejala pengecekan oleh petugas DP3 daerah pengambilan sampel darah dan uji laboratorium hingga dinyatakan paparan virus di daerah tersebut telah masif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Lampung Tengah Ishaq Supli.

Ia membenarkan Lampung Tengah sudah dikategorikan zona merah.

Dengan persentase potensi paparan virus ke hewan ternak hingga 100 persen.

“Cepat lambat paparan ditentukan media penularannya. Jika berbicara PMK penularannya sangat cepat dan masif,” katanya kepada BUSER EKPOSE, Kamis (1/6/2023).

Namun sambungnya lain hal dengan LSD yang penularannya harus melalui perantara hewan nyamuk atau lalat

Dimana hal itu dipicu oleh sanitasi kandang dan kebersihan hewan ternak.

Kendati demikian penyakit yang disebabkan virus tetap saja penularannya akan meluas.

“Terlebih Lampung Tengah merupakan daerah dengan tingkat mobilitas ternak yang cukup tinggi,” katanya.

Ishaq menambahkan dengan tingginya mobilitas tersebut akan makin tinggi pula potensi paparan virus di iringi tingginya permintaan ternak menjelang hari besar seperti Idul Adha.

Namun sayangnya DP3 Lampung Tengah tidak memiliki data berkala jumlah kasus hewan terpapar di Lampung Tengah baik itu PMK atau LSD.

Dalam upaya pencegahan pihaknya hanya memegang data jumlah ternak di Lampung Tengah tahun 2022 sebanyak 388 ribu ekor.

Itu pun hanya hewan ternak sapi,

Ishaq mengaku luasnya kawasan Lampung Tengah ditambah tingginya mobilitas membuat petugas di lapangan kelabakan.

Hal itu makin diperparah dengan minimnya anggaran dan terbatasnya kapasitas SDM untuk melakukan monitoring secara door to door ke peternak di Lampung Tengah.

Sehingga jika dilaksanakan harus berkala dan akan memakan waktu lama.

“Selain itu terbatasnya SDM tenaga lapangan DP3 serta peternak yang enggan melaporkan gejala juga jadi faktor mengapa dinas tidak punya data,” katanya.

Ishaq menyebut untuk menekan kasus paparan virus (beralih zona paparan) membutuhkan waktu lama dan sulit dilakukan.

Petugas dari dinas harus survey secara berkala pengobatan dan penanganan yang merata dan nihil laporan kasus penyakit dan dipastikan negatif.

Jika digencarkan upaya tersebut kursng lebih memakan waktu minimal 12 bulan atau satu tahun.

“Jika digencarkan penekanan virus namun disisi lain mobilitas ternak tinggi maka akan sama saja ditambah hewan kambing yang hingga kini belum ada jatah vaksin namun punya potensi menjadi agen penular virus tersebut,” tutupnya.

 

( BUSER EKPOSE || HARRY IRAWAN )

banner 336x280