BUSEREKSPOSE. COM // – Kota Jambi – 09 Oktober 2026, Polsek Jelutung Polresta Jambi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penggelap dalam jabatan
Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM, didampingi Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah dan Kanit Reskrim IPDA Ondo E Siburian (09/10/2026)
Kapolsek menjelaskan Berdasarkan
LP/B-56/ IX/ 2026/ SPKT/ Polsek Jelutung/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, Tanggal 23 September 2026 a.n. Pelapor. KEVIN LIE kasus Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 488 K.U.H.Pidana.
Pada Hari Selasa Tanggal 22 September 2026 telah terjadi tindak pidana penggelapan jabatan Gar Pasal 488 KUHP Yang diketahui pada saat Pelapor dan Graselita Aritonang melakukan audit internal di Showroom Sumber Jaya Auto terhadap pembelian 12 (Dua Belas Kendaraan Mobil yang dilakukan oleh Terlapor an. WENDY DASFIRAN selaku PIC / Manager di Show Room Sumber Jaya Auto. Dari audit tersebut diketahui ada 12 (Dua Belas) Pembelian Mobil yang diduga Fiktif yang telah dilakukan Terlapor selaku PIC /Manager Showroom Sumber Auto yang mengakibatkan showroom milik pelapor mengalami kerugian dan malaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jelutung Guna Pengusutan Lebih Lanjut. Korban: (Nama: KEVIN LIE) dengan kerugian Uang tunai sebesar Rp.1.981.000.000 (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya dengan Nopol BH 1397 BC warna biru metalik senilai Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan total kerugian yang dialami korban sebesar 2,061.000.000 (Dua Milyar Enam Puluh Satu Juta rupiah), motif kejahatan: EKONOMI, sasaran kejahatan: UANG, modus operandi: MENGGELAPKAN
Barang bukti yang diamankan
NIB Showroom Sumber Jaya Auto
1 (satu) Cetak Rekening Giro Bank BCA nomor 1191888826 an. HELBIK SON LIE dan Cetak Rekening Koran Bank BCA Nomor: 1193300808 an. HELBIK SON LIE
– 1 (satu) unit HP Tecno Pova warna hitam
Cetak Rekening koran Bank BCA Nomor 1192034455 an. WENDY DASFIRAN,
– Laporan Hasil Audit & Data Stok Opname
Bukti Transaksi Deposit Judo
Polsek Jelutung bergerak melakukan penangkapan
setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Jelutung yg dipimpin IPDA ONDO SIBURIAN, SH melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa data-data transaksi yang ada. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor an. WENDY DASFIRAN sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara TAP Tersangka, selanjutnya pada hari Kamis tgl 24 September 2026 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka an. WENDY DASFIRAN di Polsek Jelutung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek
Kapolresta Menambahkan ” tidak akan kasih ruang bagi pelaku kejahatan dan nersamaewujudkan kota Jambi Kamtibmas
(Tim FRIC)
















