MARAK NYA PENGUSAHA BBM SUBSIDI ILEGAL DI JLN RAYA CIANJUR SD PERBATASAN BANDUNG

banner 468x60

Buserekpose.com// daerah cianjur sudah merupakan lahan basah bagi mafia BBM bersubsidi Senin (3/10/2022) wartawan media Buser ekspose menemui beberapa supir mobil bok yang sedang mengisi solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di Cianjur saat sang supir ditanya mengatakan bahwa saya hanya sopir dan jug msh baru menjadi Supir di sini terkait hal ini ada pengurus nya ujar si sopir

 

banner 336x280

di pihak lain sepertinya SPBU bekerja sama dengan penyalah gunagunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ada di daerah Cianjur.

 

pantas saja kelangkaan BBM solar bersubsidi dan naik nya BBM non subsidi di beberapa daerah menjadi polemik dan perbincangan di berbagai daerah, melimpah nya solar bersubsidi di Cianjur menjadi ajang mengais keuntungan pribadi mafia mafia BBM.

 

pantauan awak media di Cianjur Jawa barat banyak nya truk dan box modifikasi bertengger di beberapa SPBU stasiun pengisian bahan bakar ( umum dengan kapasitas tampung BBM ribuan ton .

 

dilain tempat namun masih di Cianjur saat di hampiri awak media supir mobil box mengatakan saya cuman kerja yang punya si boss insial (IG) pemilik kita ada 4 armada papar nya, Lanjut supir setiap hari kami masuk ke beberapa SPBU yang ada di Cianjur khsus nya SPBU cipeyeum .no 3443217. 24 jam nonstop armada ini kapasitas 4 ton * tandas nya .

 

selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi, praktik penggunaan ini juga mengakibatkan subsidi negara’tidak tepat sasaran .

 

setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi ( 60.000.000.000.00 ( enam pulu miliar ) .

 

bebas melenggang nya para mafia ini melakukan aksi ilegal di wilayah tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat akan kenerja aparat hukum apakah aparat hukum setempat memang tidak mengetahuinya tentang aktifitas pengusaha ilegal BBM jenis solar subsidi tersebut? .

 

terkait penyalahgunaan solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001 pasal 53 Jo pasal.56. tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun .dan denda maksimal Rp . 60 miliar .

 

ns.tim / MBE

banner 336x280