BUSEREKSPOSE. COM //- MUAR JAMBI, 05 November 2026 – Sub Judul:
DPD Macan Asia Indonesia patuh hukum, kirim surat Selasa 27 Oktober. BPN bilang baru terima Sabtu 31 Oktober dari Polres. Di tengah jeda itu, ada pertemuan Jumat 30 Oktober di Kaffe Co Sera Kota Jambi yang mempertanyakan letak tanah 163 Ha.
MUARO JAMBI – Aksi damai petani di Kantor ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Senin 02 November 2026, menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab: *Ke mana surat pemberitahuan aksi itu selama 4 hari?*
Aksi yang digelar DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi bersama Kelompok Tani Mitra Sami itu diikuti sekitar 50 orang. Penanggung Jawab Aksi Pery Monjuli, SE, dengan orator Selamet Riyadi dan Aris. Mereka menuntut kejelasan status 163 hektare lahan yang bersengketa dengan PT Kirana Sekernan.
Setelah orasi, 7 orang perwakilan diterima audiensi oleh BPN Muaro Jambi. Di dalam ruangan itulah kekecewaan itu muncul.
VERSI BPN: BARU TERIMA SABTU
Menurut pengakuan staf BPN saat audiensi, surat pemberitahuan aksi itu *baru mereka terima dari Polres Muaro Jambi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.*
Alasan itu yang dipakai BPN untuk menyebut pihaknya belum siap menjawab 6 tuntutan petani.
> “BPN berdalih tidak ada persiapan untuk menjawab 6 tuntutan petani karena surat baru diterima Sabtu,” ungkap Selamet Riyadi usai audiensi.
VERSI DPD MACAN ASIA INDONESIA : SUDAH KIRIM SELASA, ADA TANDA TERIMA
Fakta yang disampaikan petani berbeda jauh.
> “Faktanya, surat pemberitahuan demo itu sudah kami sampaikan secara resmi ke Polres Muaro Jambi Cq. Kasat Intelkam pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Lengkap dengan perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, tanggal aksi Senin 02 November 2026, jam 10.00 WIB di Kantor BPN Muaro Jambi. Itu ada bukti tanda terimanya,” tegas Selamet Riyadi.
> “Jadi dari Selasa 27 Oktober ke Sabtu 31 Oktober itu 4 hari. Surat kami mengendap 4 hari di Polres Muaro Jambi baru sampai ke BPN. Pertanyaannya, kenapa bisa selama itu? Yang dirugikan kami, petani. 163 hektare lahan kami terkatung-katung karena alasan surat telat,” lanjutnya dengan nada keras.
Selamet menegaskan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur hukum sesuai dokumen resmi DPD Macan Asia Indonesia SK Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.08 Tahun 2015. Surat dikirim ke Polres sebagai penanggung jawab keamanan, dan Polres yang seharusnya segera meneruskan ke BPN sebagai objek aksi.
> “Kami patuh hukum. Kami tidak anarkis, tidak bawa benda berbahaya, kami jaga fasilitas umum. Kami cuma minta kejelasan. Tapi kalau birokrasi surat-menyurat saja 4 hari baru sampai, bagaimana mau menyelesaikan sengketa tanah 163 hektare yang sudah bertahun-tahun?” sindir Selamet.
ADA PERTEMUAN JUMAT DI KAFFE CO SERA
Di tengah jeda 4 hari itulah, muncul informasi lain yang dipertanyakan petani.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak petani, pada *Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB*, ada ajakan pertemuan di *Kaffe Co Sera, Kota Jambi*, yang dihadiri Kanit Intelkam Polres Muaro Jambi bersama salah seorang anggotanya.
Dalam pertemuan itu, menurut versi selamet, yang ditanyakan adalah *keterangan soal letak tanah 163 Ha tersebut.*
Selamet mempertanyakan, mengapa pertemuan soal letak tanah itu dilakukan di luar kantor, di kafe, dan di tengah proses surat pemberitahuan aksi yang belum diteruskan ke BPN?
Hingga berita ini diturunkan, *belum ada keterangan resmi* dari Polres Muaro Jambi maupun dari pihak PT Kirana Sekernan maupun PT Brahma Bina Bakti terkait dugaan adanya kerja sama atau maksud dari pertemuan tersebut.
Selamet Riyadi menegaskan, pertemuan itu *patut diduga* memiliki kaitan dengan lambatnya surat diteruskan, namun mereka menyerahkan pembuktiannya kepada Propam dan pimpinan Polri.
> “Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan kronologi apa adanya. Kami minta Propam Polda Jambi turun, periksa kenapa surat 4 hari mengendap, dan apa isi pertemuan Jumat itu. Kalau memang tidak ada apa-apa, buktikan secara terbuka,” kata Selamet.
6 TUNTUTAN PETANI
Adapun 6 tuntutan yang dibawa Macan Asia Indonesia dan petani Mitra Sami adalah meminta penjelasan resmi status dan riwayat administrasi pertanahan 163 Ha, meminta klarifikasi dasar penerbitan hak, meminta pemeriksaan objektif dan transparan, meminta BPN memfasilitasi penyelesaian, serta meminta agar hak petani tidak diabaikan.
Selamet Riyadi menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara damai dan sesuai hukum hingga ada jawaban tertulis dari BPN.
*Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi, dan manajemen PT Kirana Sekernan / PT Brahma Bina Bakti. Hak jawab dibuka seluas-luasnya.*
(Tim Basri. A)














