BUSEREKSPOSE. COM // -.
*KOTA JAMBI -* 01 Oktober 2026, Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2026 resmi berakhir. Program yang digelar dari *18 Agustus sampai 30 September 2026* dengan skema *cukup bayar 1 tahun bagi pajak mati di atas 2 tahun* ini terbukti sukses besar dan sangat membantu masyarakat.
Kepala UPTD SAMSAT Kota Jambi, *Helvirani*, menyampaikan capaian luar biasa selama program berlangsung.
“Total Wajib Pajak yang memanfaatkan program bayar satu tahun ini sebanyak *34.376 wajib pajak* dengan total pendapatan penerimaan pajak mencapai *Rp 19.823.399.600*,” ujar Helvirani.
Rinciannya didominasi oleh kendaraan roda dua:
– *R2 sebanyak 22.355 kendaraan* dengan pendapatan pajak sebesar Rp 2.686.538.700
– *R4 sebanyak 12.021 kendaraan* dengan pendapatan pajak sebesar Rp 17.136.860.900
Antusiasme warga sangat tinggi, tercatat rata-rata *1.000 kendaraan per hari* melakukan pembayaran pajak di SAMSAT Kota Jambi.
*LONJAKAN 30,5% DIBANDING 2025!*
Jika dibandingkan tahun 2025 yang pendapatan pajaknya sebesar *Rp 13.892.637.000*, tahun 2026 ini mengalami kenaikan signifikan.
*”Kenaikan sebanyak 8.044 kendaraan atau naik 30,5%,”*dan penerimaan mengalami kenaikan 42,69% tegas Helvirani.
Menurutnya, lonjakan ini terjadi karena banyak kendaraan lama yang mati pajak di atas 3 tahun bahkan belasan tahun kembali muncul dan membayar pajak. Uniknya, motor-motor klasik seperti *Vespa lama* turut melakukan pembayaran pajak memanfaatkan program ini.
“Intinya UPTD SAMSAT Kota Jambi permudah pembayaran pajak dengan syarat ketentuan berlaku,” tambahnya.
*STRATEGI DOOR TO DOOR LIBATKAN FORUM RT*
Tidak hanya duduk di kantor, UPTD SAMSAT Kota Jambi juga gencar melakukan sosialisasi melalui *Forum RT* terkait himbauan taat pajak.
“Kita sosialisasikan bagaimana pengurusan pajak, apa saja yang harus dilengkapi, persyaratan cara kepengurusan seperti STNK, Notice, dan lain-lain,” jelasnya.
Bahkan saat ini UPTD SAMSAT bersinergi dengan BPPRD Kota Jambi, dengan wacana akan melibatkan Forum RT untuk melakukan pemberitahuan penagihan pajak ke setiap warga dengan sistem *door to door.*
Helvirani juga menyoroti kendala di lapangan, dimana banyak pemilik kendaraan yang bukan atas nama asli karena belum melakukan balik nama setelah membeli kendaraan seken. Ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan balik nama untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan.
Untuk wilayah tunggakan tertinggi di Kota Jambi berada di *Kecamatan Alam Barajo*.
Di akhir pernyataannya, Helvirani mengajak masyarakat untuk taat pajak.
*”Ayo membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan daerah kita,” tutup Helvirani.*
*DPW FRIC PROVINSI JAMBI APRESIASI KINERJA SAMSAT KOTA JAMBI – PELAYANAN HUMANIS, HASIL FANTASTIS!*
(Tim FRIC)














